Pelayana Gizi yang bersifat UKP

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KK/KTP
  2. Kartu berobat Puskesmas
  3. Kartu BPJS/KIS

  1. Memanggil nama pasien sesuai dengan no urut antrian
  2. melakukan anamnesa
  3. melakukan pengukuran antropometri (BB,TB, LILA, LK)
  4. Menenntukan status gizi, recall konsumsi, hasil pemeriksaan lainnya ( laboratorium dan semua keluhan pasien)
  5. menentukan anamnesa diet pasien dan konsultasi pasien
  6. janji temu untuk kunjungan berikutnya dan hasil dari keputusan dietnya
  7. mempersilahkan pasien pulang

Waktu penyelesaian 10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Gizi yang bersifat UKP

Loket Pengaduan (Duta Pelayanan)

Call Center : 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : puskesmas Butar