Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy NPWP perorangan/perusahaan
  4. 4. Fotocopy tanda bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  5. 5. Fotocopy Alas Hak Tanah
  6. 6. Surat silang sengketa (bagi alas hak tanah yang belum bersertifikat)
  7. 7. Gambar denah tanah

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan melakukan peninjauan ke lapangan
  4. 4. Berkas dari hasil peninjauan lapangan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pemerintahan
  5. 5. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi berkas kembali dari hasil survey, dan membubuhkan paraf
  6. 6. Petugas Kecamatan mencetak Surat Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  7. 7. Penandatanganan Surat Izin oleh Camat
  8. 8. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  9. 9. Surat Rekomendasi Izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  10. 10. Pengarsipan dokumen Surat Rekomendasi Izin

Jangka waktu penyelesaian 7 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan Izin

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-