Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian

No. SK: 105 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kema-tian dari RS
  3. KTP asli dari yang meninggal (apabila KTP asli hilang lampirkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian)
  4. FC KTP Pelapor dan 2 orang Saksi
  5. KK asli

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Adm. Dukcapil) 5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Keterangan Pelaporan Kematian. (Satpel. Adm. Dukcapil) 6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian. (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian. (PTSP)

1 (satu) Hari / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian

1.   Nomor Telepon Kantor 021-877 4.  Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

On Line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian"