Pelayanan Penerbitan Izin Penggunaan Fasilitas Umum

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  4. 4. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga fasilitas umum dimaksud
  5. 5. Proposal kegiatan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin penggunaan fasilitas umum
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Trantib Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan melakukan survey
  4. 4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi berkas kembali dari hasil survey dari pemohon dan membubuhkan paraf
  5. 5. Petugas Kecamatan mencetak Surat izin penggunaan fasilitas umum
  6. 6. Penandatanganan Surat izin penggunaan fasilitas umum oleh Camat
  7. 7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  8. 8. Surat Izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan dokumen Surat izin penggunaan fasilitas umum

Jangka waktu penyelesaian 1 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Izin

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-