Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Surat Permohonan ;
  2. 2. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Surat Tidak Silang Sengketa
  4. 4. Bukti kepemilikan tanah
  5. 5. Fotocopy SK penetapan bagi kelompok penggerak pariwisata

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat izin reklame insidentil
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Trantib Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan melakukan survey
  4. 4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi berkas kembali dari hasil survey dari pemohon dan membubuhkan paraf
  5. 5. Petugas Kecamatan mencetak Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  6. 6. Penandatanganan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata oleh Camat
  7. 7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  8. 8. Surat Izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan dokumen Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Tanda Usaha Pariwisata

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-