Standar Pelayanan Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT untuk Buruh Tani Tembakau pada Bidang Perkebunan

No. SK: 800/121

  1. Informasi Dana BLT DBHCHT dari Dinas Sosial
  2. Petani/ Buruh Tani Tembakau

  1. Informasi Dana BLT DBHCHT dari Dinas Sosial
  2. Pemberitahuan/ permintaan data buruh tani tembakau kepada Kecamatan, BPP dan Desa yang terdapat tanaman tembakau
  3. Permintaan data kepada kelompok tani tembakau
  4. Data dari kelompok tani diperiksa oleh Desa berkoordinasi dengan Penyuluh pertanian/ BPP
  5. Penetapan buruh tani tembakau oleh Kepala Desa
  6. Usulan buruh tani tembakau disampaikan kepada Dinas Pertanian PP c.q. Bidang Perkebunan
  7. Verifikasi data buruh tani tembakau oleh dinas Pertanian PP/ Bidang Perkebunan
  8. Usulan Data Buruh Tani Tembakau disampaikan kepada Dinas Sosial

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT untuk Buruh Tani Tembakau

Telepon : (0171) 494801

Website : https://dispertanpp.karanganyarkab.go.id

Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT untuk Buruh Tani Tembakau pada Bidang Perkebunan"