1. Pencermatan harga sewa dalam surat perjanjian yang sudah disepakati
2.Rekap harga sewa tanah tahun berkenaan
3. Membuat form pemindah pembukuan di aplikasi SIKD
4. Melakukan pembayaran sewa (transfer ke rekening Kalurahan)
5. Cetak hasil bukti bayar
6. Menginformasikan ke Kalurahan bahwa telah dilakukan pembayaran sewa tanah kas desa
Tidak dipungut biaya
Bukti pembayaran sewa tanah kas desa
Jika ada aduan Dinas PMK akan mencermati kembali isi perjanjian sesuai yang telah disepakati
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store