Penyelesaian Pembayaran Sewa Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman

  1. Surat perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten sleman dengan pemerintah kalurahan
  2. Surat tagihan dari Pemerintah Kalurahan

  1. Pemerintah Kalurahan mengirim surat tagihan sewa tanah desa yang digunakan pemerintah kabupaten sleman ke Dinas PMK/Instansi terkait
  2. Dinas PMK akan mencermati surat perjanjian untuk memastikan besaran sewa yang akan dibayarkan ke Kalurahan
  3. Jika sudah dilakukan proses pembayaran, kalurahan akan diberikan informasi berupa cetak hasil bukti pembayaran

1. Pencermatan harga sewa dalam surat perjanjian yang sudah disepakati

2.Rekap harga sewa tanah tahun berkenaan

3. Membuat form pemindah pembukuan di aplikasi SIKD

4. Melakukan pembayaran sewa (transfer ke rekening Kalurahan)

5. Cetak hasil bukti bayar

6. Menginformasikan ke Kalurahan bahwa telah dilakukan pembayaran sewa tanah kas desa

Tidak dipungut biaya

Bukti pembayaran sewa tanah kas desa

Jika ada aduan Dinas PMK akan mencermati kembali isi perjanjian sesuai yang telah disepakati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Pembayaran Sewa Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman"