Standar Layanan Pengembangan Tanaman Perkebunan Pada Bidang Perkebunan

No. SK: 800/121

  1. Proposal oleh Gapoktan/ Kelompok Tani

  1. Penerimaan pengajuan proposal dari Kelompok Tani / Gapoktan (SOP surat masuk) yang berisi permohonan bantuan bibit, pupuk, pestisida dan alat mesin oleh Pengadministrasi Umum di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Pengadministrasi Umum mencatat di buku agenda surat masuk, melampirkan lebar disposisi dan mengajukan berkas kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi proposal kepada Kepala Bidang Perkebunan untuk ditindaklanjuti
  4. Kepala Bidang mengkoordinasikan ajuan proposal dengan JKT/JFT dan Tim Teknis di Bidang
  5. PPL Kecamatan, pejabat fungsional dan Tim Teknis melaksanakan verifikasi administrasi dan survey lokasi, apakah telah sesuai dengan pedoman umum pelaksananan kegiatan
  6. Bila hasil survei di anggap layak, maka akan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan kegiatan
  7. Sosialisasi/ Pelatihan/ Pembinaan kegiatan tersebut kepada kelompok tani/ gapoktan sebelum pelaksanaan kegiatan di lapang
  8. Kelompok Tani/ Gapoktan menerima paket bantuan berupa barang yang dikirim ke kelompok tani

Proses verifikasi hingga penetapan selama 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengembangan Tanaman Perkebunan

Telepon : (0171) 494801

Website : https://dispertanpp.karanganyarkab.go.id

Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengembangan Tanaman Perkebunan Pada Bidang Perkebunan"