Standar Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Kelompok Perikanan

No. SK: 800/121

  1. Surat pernyataan usaha
  2. FC Dokumen Pembentukan Kelompok
  3. FC Surat Pengukuhan Kelompok dari Desa
  4. FC KTP

  1. Kelompok mengajukan permohonan penerbitan TDK
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan
  3. Verifikasi lapangan oleh Tim
  4. Pemprosesan penerbitan TDK
  5. Penyerahan TDK kepada kelompok pemohon

5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Kelompok (TDK)

Telepon : (0171) 494801

Website : https://dispertanpp.karanganyarkab.go.id

Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Kelompok Perikanan"