Klarifikasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan

  1. Mengirimkan Rancangan Peraturan Kalurahan ke Dinas PMK Sleman

  1. Kalurahan mengirim Rancangan Perturan Kalurahan ke Dinas PMK Sleman
  2. Dinas PMK akan melakukan klarifikasi terhadap Raperkal
  3. Raperkal dikirim ke Bagian Hukum Setda Sleman untuk dilakukan evaluasi sampai proses tanda tangan Bupati dan penomoran (proses ini dilakukan Dinas PMK)
  4. Hasil Evaluasi di serahkan ke Kalurahan

1. Rancangan Peraturan Kalurahan dari Kalurahan ke Dinas PMK

2. Dinas PMK melakukan klarifikasi terhadap raperkal

3. Jika raperkal sudah sesuai dengan Perbup No 10 Tahun 2017, dilakukan evaluasi raperkal ke Bagian Hukum Setda Kab Sleman (berdasarkan antrian)

4. Proses evaluasi hingga mendapatkan persetujuan dari Bagian Hukum

5. Proses Hammer, tanda tangan Bupati, dan pemberian nomor (bersadarkan antrian)

6. Penyerahan hasil evaluasi ke Kalurahan oleh Dinas PMK

Tidak dipungut biaya

Hasil Evaluasi Raperkal Pungutan Kalurahan

Segera melakukan koordinasi dengan Kalurahan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klarifikasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan"