1. Rancangan Peraturan Kalurahan dari Kalurahan ke Dinas PMK
2. Dinas PMK melakukan klarifikasi terhadap raperkal
3. Jika raperkal sudah sesuai dengan Perbup No 10 Tahun 2017, dilakukan evaluasi raperkal ke Bagian Hukum Setda Kab Sleman (berdasarkan antrian)
4. Proses evaluasi hingga mendapatkan persetujuan dari Bagian Hukum
5. Proses Hammer, tanda tangan Bupati, dan pemberian nomor (bersadarkan antrian)
6. Penyerahan hasil evaluasi ke Kalurahan oleh Dinas PMK
Tidak dipungut biaya
Hasil Evaluasi Raperkal Pungutan Kalurahan
Segera melakukan koordinasi dengan Kalurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store