Standar Pelayanan Penjualan Ikan

No. SK: 800/121

  1. Pembudidaya/masyarakat umum

  1. Melakukan pemesanan/datang langsung
  2. Menyaksikan penghitungan benih
  3. Melakukan pembayaran dan penyelesaian administrasi (pencatatan nama, alamat, no HP)

30 menit 

Disesuaikan dengan jumlah pembelian

Penjualan Benih Ikan

Telepon : (0171) 494801

Website : https://dispertanpp.karanganyarkab.go.id

Media Sosial Instagram : @dispertankaranganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjualan Ikan"