Registrasi Dan Verifikasi Penyedia

No. SK: 060/12/2022

  1. I. PERUSAHAAN / CV
  2. KTP Direksi/Direktur/Pimpinan sesuai Akta Perusahaan(Asli dan Fotocopy 1 lembar, apabila KTP hilang bisa menggunakan Surat Keterangan / KTP Sementara)
  3. NPWP Perusahaan (Asli dan fotocopy 1 lembar)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Asli dan fotocopy 1 lembar)
  5. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada ( Asli dan Fotocopy 1 Lembar )
  6. Formulir Keikutsertaan (Asli)
  7. Formulir Penyedia (Asli)
  8. Surat Kuasa Bagi Pembawa Dokumen selain Direktur, di Cap bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Direktur.
  9. KTP yang diberi Kuasa, Jika dikuasakan (Asli dan Fotocopy 1 Lembar)
  10. II. PERORANGAN
  11. KTP ( Asli dan Fotocopy 1 Lembar )
  12. NPWP ( Asli dan Fotocopy 1 Lembar )
  13. NIB ( Asli dan Fotocopy 1 Lembar )
  14. Akta Pendirian Perusahaan ( Jika ada )
  15. Formulir Keikutsertaan ( Asli )
  16. Form Penyedia ( Asli )

  1. Tahap Registrasi:
  2. Mendaftar secara online (bisa datang ke kantor) di Website http://lpse.wonosobokab.go.id/eproc4 dan Klik Menu "Pendaftaran Penyedia"
  3. Masukan Email Perusahaan dan Kode Keamanan (password)
  4. Buka Email Perusahaan untuk melanjutkan Pendaftaran pada Link Balasan dari Helpdesk LPSE
  5. Klik Konfirmasi dan Input Data Perusahaan
  6. Tahap Verifikasi :
  7. Melakukan Verifikasi dan Pengaktifan Akun Penyedia dengan membawa Berkas Pendukung ke Verifikator LPSE. Berkas Pendukungnya yaitu: a. KTP Direksi / Direktur / Pimpinan sesuai Akta Perusahaan (Menunjukan yang Asli dan menyerahkan Fotocopy 1 Lembar kepada Verifikator) b. NPWP (Menunjukan yang Asli dan menyerahkan Fotocopy 1 Lembar kepada Verifikator) c. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Menunjukan yang Asli dan menyerahkan Fotocopy 1 Lembar kepada Verifikator) d. Akta Pendirian Perusahaan Beserta Perubahannya untuk Badan Usaha ( Menunjukan Yang Asli dan menyerahkan Fotocopy 1 Lembar kepada Verifkator ) e. Formulir Keikutsertaan ( Asli ) f. Formulir Penyedia ( Asli ) g. Surat Kuasa bagi Pembawa Berkas Bukan Direksi / Direktur / Pimpinan sesuai Akta Perusahaan /pemilik usaha perorangan, dicap bermeterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani Direktur / Pemilik Usaha h. KTP yang diberi Kuasa, Jika dikuasakan ( Menunjukan Yang Asli dan menyerahkan Fotocopy 1 Lembar kepada Verifikator)
  8. Verifikator LPSE menerima Berkas Pendukung dan Melakukan Verifikasi, Jika Berkas Belum Lengkap akan dikembalikan lagi ke Penyedia dan jika Berkas Sudah Lengkap, maka akan dilakukan aktivasi Akun Penyedia LPSE.

Verifikasi dilakukan 1-24 Jam sejak Dokumen diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Registrasi dan verivikasi

1.  Penyampaian Pertanyaan, Saran, Aduan dan Masukan Melalui :

a.   Helpdesk LPSE ( Datang Langsung )

b.  Telepon  Kantor : ( 0286 ) 321345 pesawat 222

c.   Kontak Admin : 085641751998  (DEWA)

d.  Email Kantor  : bagianpbjwonosobo@gmail.com

e.   Aplikasi SPSE di Portal LPSE : http://lpse.wonosobokab.go.id/eproc4

f.    Kotak Saran

2.  Penanganan Aduan : Ditanggapi Langsung oleh Pihak Helpdesk Dikoordinasikan dengan Verifikator dan Kepala LPSE.

Penanganan Aduan melalui LPSE Support membutuhkan waktu yang lebih lama karena harus dikoordinasikan dengan LKPP Pusat

LAPOR BUP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online