Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

No. SK: 440/580/Dinkes

  1. Kartu identitas (KTP,KK, KIA ), kartu berobat, kartu BPJS
  2. Pasien sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  3. Rekam medis sudah tersedia di ruang MTBS

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran, pasien datang sendiri atau dengan pendamping di ruang tunggu MTBS
  2. Pasien dipanggil oleh petugas di ruang MTBS untuk dilakukan pengkajian dan pemeriksaan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan MTBS sesuai SOP yang berlaku
  4. Pasien mendapatkan produk layanan sesuai jenis pelayanan

10 Menit

1. Pasien BPJS Rp 0,-

2. Pasien umum Rp 10.000,-

3. Tindik telingan Rp 15.000,-

Resep, surat rujukan, tindik telinga

1. Kotak saran

2. Ig : pkmkalibawangwsb

3. Nomor telpon : 08773781488

4. https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store