Poli Umum

No. SK: 440/580/Dinkes

  1. 1. Kartu identitas (KTP,KK atau KIA), kartu berobat dan kartu BPJS
  2. 2. sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  3. 3. Rekam medis sudah tersedia di ruang pelayanan umum

  1. Setelah melakukan proses pendaftaran, pasien datang sendiri atau dengan pendamping ke ruang tunggu pelayanan kesehatan umum
  2. Pasien dipanggil oleh petugas untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaaan
  3. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan umum sesuai SOP yang berlaku
  4. Pasien mendapatkan produk layanan sesuai jenis pelayanan

5-10 menit

Pasien BPJS : Rp 0,-

Pasien umum :

Pemeriksaan umum Rp 10.000,-

Kirkes catin : Rp 20.000,-

Kirkes umum : Rp 20.000,-

Kirkes anak sekolah : Rp 10.000,-

Visum Hidup : Rp 50.000,-

Kirkes Haji : Rp 25.000,-

Resep obat, surat keterangan, surat rujukan

1. Kotak saran 

2. Ig : pkmkalibawangwsb

3. Nomor telpon 087737781488

4. https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store