Pendaftaran

No. SK: 440/580/Dinkes

  1. 1. Kartu identitas (KTP,KK atau KIA)
  2. 2. Kartu berobat bagi pasien lama
  3. 3. Kartu BPJS bagi yang memiliki

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian dan menunggu antrian pendaftaran
  2. 2. Petugas menerima pasien sesuai nomor antrian
  3. 3. Petugas menanyakan kartu identitas dan kartu berobat
  4. 4. Petugas mengambil berkas rekam medis
  5. 5. Petugas menanyakan kepada pasien pelayanan mana yang dituju
  6. 6. Petugas memasukkan identitas pasien pada rekam medis
  7. 7. Petugas menyerahkan kartu berobat atau kartu identitas kepada pasien
  8. 8. Petugas menyerahkan berkas rekam medis pasien ke pelayanan yang dituju

Pasien Baru : 8 menit

Pasien Lama : 3 menit

Pasien Umum : Rp 10.000,-

Pasien BPJS : Rp 0,-

Kartu berobat, Rekam Medis

1. Kotak saran 

2. Ig : pkmkalibawangwsb

3. Nomor Telpon : 087737814888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store