Bimbingan Teknis

  1. Surat Permohonan dari peserta Bimbingan Teknis
  2. Surat Permohonan dari peserta Bimbingan Teknis
  3. Penugasandari Instansi Pengirim
  4. Telah mengikuti prosedur pelayanan penerimaan tamu di ruang pelayanan terpadu

  1. Mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis
  2. Mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis
  3. Permohonan bisa dikirim melalui email atau diantar langsung
  4. Kepala BLUPPB Karawang membalas permohona
  5. Peserta datang ke BLUPPB Karawang
  6. Diterima dan mengisi biodata
  7. Pelaksanaan
  8. Penyerahan Sertifikat magang

Jangka Waktu Penyelesaian Penyelesaian pelayanan paling lambat 5 (lima) hari dari surat permohonan diterima sampai jawaban surat diterima oleh pemohon Bimbingan Teknis.

Biaya/ Tarif Pelaksanaan Bimbingan Teknis tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk penggunaan asrama di Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya Karawang dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Praktik Kerja Lapangan, Magang, Penelitian

Penanganan pengaduan, saran dan masukan 

a. Kotak Pengaduan 

b. Website : https://kkp.go.id/djpb/bluppbkarawang 

c. Situs LAPOR (www.lapor.go.id) 

d. WA : 0858-6070-8041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis"