Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KTP/KK
  2. KTP/KK
  3. Kartu Berobat Puskesmas
  4. Kartu BPJS/KIS

  1. Memanggil pasien sesuai dengan no urut antrian
  2. Memanggil pasien sesuai dengan no urut antrian
  3. memastikan karti identitas pasien sesuai dengan rekam medis pasien
  4. melakukan anamnesa
  5. melakukan pemeriksaan
  6. memberikan rujukan internal ke laboratorium dan / atau pemeriksaan umum (jika perlu)
  7. memberikan rujukan eksternal ke RS (jika perlu)
  8. melakukan tindakan medis
  9. memberikan resep (jika perlu)

Konsultasi gigi: 15 menit

Cabut Gigi : 15-20 menit

Pembersihan karang gigi :20 Menit

Pelayanan tampatan gigi : 1 jam

Peserta BPJS : Gratis

.Konsultasi gigi: Gratis

Pasien non-BPJS : 

1. Cabut Gigi :Rp. 10.000

2. Pembersihan karang gigi : Rp. 12.000

3. Pelayanan tampatan gigi : Rp. 10.000

Jasa Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Loket Pengaduan (Duta pelayanan)

Call center : 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : Puskesmas butar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut"