Pemeriksaan LANSIA yang bersifat UKP

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu berobat Puskesmas
  3. Kartu BPJS/KIS

  1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. memanggil pasien sesuai no urut antrian
  3. memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
  6. menegakkan diagnosa
  7. merujuk ke RS atau laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai
  8. membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)

Pemeriksaan dan konsultasi 10 menit / pasien

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pemeriksaan Lansia yang bersifat UKP

Loket Pengaduan (Duta Pelayanan)

Call center 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : Puskesmas butar