Pelayanan KIA

No. SK: 022/SP UKP/III/SK/2022

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarg
  2. Telah melakukan registrasi di loket pendaftaran baik secara langsung atau online.

  1. Pasien yang telah selesai melakukan pendaftaran duduk di ruang tunggu pelayanan KIA menunggu dipanggil petugas ruang pelayanan KIA sesuai nomor antrian
  2. Pasien masuk ruang pelayanan KIA untuk dilakukan pengkajian awal oleh petugas.
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh Bidan
  4. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, petugas akan memberikan form permintaan pemeriksaan penunjang, dan pasien dipersilahkan menuju ruang laboratorium dan kembali ke ruang pelayanan KIA jika pemeriksaan penunjang telah selesai.
  5. Jika pasien memerlukan rujukan internal ke unit pelayanan lain di Puskesmas, maka petugas akan merujuk secara internal ke unit lain, dan pasien untuk kembali ke ruang pemeriksaan KIA setelah selesai dilayani di unit lain
  6. Jika pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan di tingkat atasnya (Rumah Sakit), petugas memberikan surat rujukan ke Rumah sakit tujuan.
  7. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran jika pasien umum dan untuk pasien BPJS gratis.
  8. Pasien menuju ke ruang pelayanan obat untuk mengambil obat jika pasien mendapatkan resep obat dari Petugas
  9. Pasien Pulang.

Pasien akan dilayani selama 10 menit, dari pasien datang di pelayanan KIA sampai pulang, jika tidak memerlukan pemeriksaan penunjang dan rujukan internal ke unit lain. Jika pasien memerlukan rujukan internal atau pemeriksaan penunjang akan dilayani selama 30 menit dari pasien datang sampai pulang.

c.    Pasien ANC dikenakan tarif sesuai perda (Rp.20.000).

Pasien KIA dikenakan tarif sesuai perda (Rp.10.000).

Pemeriksaan KIA. Konsultasi. Rujukan

c.    Email pkmxwiro@gmail.com.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store