No. SK: 022/SP UKP/III/SK/2022
Pasien akan dilayani selama 10 menit, dari pasien datang di pelayanan KIA
sampai pulang, jika tidak memerlukan pemeriksaan penunjang dan rujukan internal
ke unit lain. Jika pasien memerlukan rujukan internal atau pemeriksaan
penunjang akan dilayani selama 30 menit dari pasien datang sampai pulang.
c. Pasien ANC dikenakan tarif sesuai perda (Rp.20.000).
Pasien KIA dikenakan tarif sesuai perda (Rp.10.000).Pemeriksaan KIA. Konsultasi. Rujukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store