Pelayanan Persalinan

No. SK: 034/SP UKP/III/SK/2022

  1. a. Pasien datang diantar keluarga
  2. b. Membawa identitas diri

  1. a. Pasien datang dengan didampingi oleh keluarga
  2. b. Pasien masuk ruang pelayanan persalinan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kebidanan
  3. c. Petugas melakukan Diagnosa dan assessment apakah pasien dapat ditangani oleh tim
  4. d. Jika tidak bisa ditangani oleh tim maka petugas merujuk ke RS PONEK
  5. e. Jika hasil monev pasien baik, maka dikembalikan ke Puskesmas untuk dilakukan pemantauan selanjutnya
  6. f. Jika bisa ditangani oleh tim maka petugas melakukan tindakan pelayanan keshetan
  7. g. Petugas melakukan monev hasil tindakan
  8. h. Jika hasil monev pasien baik, maka pasien boleh pulang
  9. i. Jika hasil monev pasien tidak baik, maka petugas melakukan rujukan ke RS terdekat

Pasien akan dilayani sesuai hasil pemantauan sampai tindakan persalinan selesai, jika memerlukan rujukan maka petugas melakukan rujukan ke RS PONEK terdekat

a.    Pasien pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biayauntuk pasien bersalin

a. Pemeriksaan dan pelayanan persalinan b. Konsultasi kepada dokter umum atau dokter spesialis kandungan c. Rujukan.

a.    Pengaduan Langsung : kotak saran & pengaduan di ruang aduan Puskesmas kaliwiro lantai 2.

b.   SMS/ WA ke nomor 082 226 830 856.

Email pkmxwiro@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store