SIM baru A

No. SK: PERPOL NO 5 TH 2021

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen keimigrasian bagi WNA (Paspor, KITAS, atau KITAP)
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter dan surat keterangan dari Psikolog

  1. Pemohon datang membawa persyaratan sesuai ketentuan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pendaftaran
  3. Petugas mengecek kelengkapan berkas berkas dan input register data pemohon
  4. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  5. Pemohon melakukan ujian teori AVIS (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembalidengan tenggang waktu maks. 14 hari sejak dinyatakan tidak lulus)
  6. Pemohon melakukan uji praktek I dan II (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang dengan tenggang waktu maksimal 14 hari sejak dinyatakan tidak lulus);
  7. Pemohon menerima SIM dari petugas.


Pendaftaran
 : 10 Menit
Pembayaran PNBP SIM
 : 5 Menit
Identifikasi:5
Menit
Ujian Teori Avis
 : 20 Menit
Ujian Praktek I dan II
 : 40 Menit
Produksi Cetak SIM
 : 10 Menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri


Penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan A


Kontak Pengaduan Pelayanan SIM SATPAS Polres Ngawi

  • Whatapp : 081210001542
  • Instagram : sim_polresngawi
  • Website : satpaspolresngawi.com/
  • Email : polresngawisatpas@gmail.com
  • SP4N : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online