Pelayanan ugd

No. SK: 033/SP UKP/III/SK/2022

  1. a. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. b. Membawa identitas pasien

  1. a. Pasien yang datang ke UDG diantar keluarga maupun sendiri
  2. b. Pasien masuk ruang triase
  3. c. Perawat melakukan triase
  4. d. Setelah dilakukan triase, pasien di kategorikan menjadi empat kategori yaitu merah, kuning, hijau dan hitam
  5. e. Triase merah di tangani terlebih dahulu, jika membaik pasien masuk ke rawat inap, jika keadaan memburuk pasien di rujuk
  6. f. Triase kuning, pasien gawat tapi tidak darurat, prioritas masuk ke rawat inap
  7. g. Triase hijau, darurat tapi tidak gawat, pasien bisa rawat jalan atau rawat inap
  8. h. Triase hitam, ( meninggal ) pasien di pulangkan
  9. i. Untuk pasien yang rawat inap, dan rawat jalan keluarga melakukan pendaftaran

Merah, dilakukan penanganan segera, Kuning dilakukan penanganan selama 5-15 menit, Hijau dilakukan penanganan  30-60 menit

a.    Pasien pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biayaPasien umum dikenakan tarif sesuai perda

a. Pemeriksaan dan tindakan b. Rujukan.

a.    Pengaduan Langsung : kotak saran & pengaduan di ruang aduan Puskesmas kaliwiro lantai 2.

b.   SMS/ WA ke nomor 082 226 830 856.

Email pkmxwiro@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store