No. SK: KP.00/4303/IV/2024
1. Non Racikan : 10 menit
2. Racikan : 15 menit
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
pelayanan kefarmasian
Melalui :
a. SP4N Lapor
b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id c. Email : dinkes@surakarta.go.id
d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram
e. Telepon (0271) - 644704
f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas
g. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store