Pelayanan Farmasi

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Resep Obat
  2. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. KTP / KK
  4. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien melakukan pendaftaran di puskesmas
  3. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poli tertuju dan mendapat resep
  4. Pasien Menyeranhkan resep ke bagian farmasi
  5. Pasien Menerima obat dan informasi penggunaan obat
  6. Pasien menerima feedback pendaftaran melalui wa
  7. Pasien melakukan pengisian kepuasan pelayanan atau melaporkan kejadian rekasi samping obat atau melakukan konseling online
  8. Pasien menerima jawaban feedback pelaporan dari petugas terkait

1. Non Racikan : 10 menit

2. Racikan : 15 menit

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

pelayanan kefarmasian

Melalui : 

a. SP4N Lapor 

b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id c. Email : dinkes@surakarta.go.id 

d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram 

e. Telepon (0271) - 644704 

f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas 

g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store