Pelayanan IVA

No. SK: 024/SP UKP/III/SK/2022

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Telah melakukan registrasi di loket pendaftaran baik secara langsung atau online

  1. Pasien yang telah selesai melakukan pendaftaran duduk di ruang tunggu pelayanan IVA menunggu dipanggil petugas ruang pelayanan IVA sesuai nomor antrian
  2. Pasien masuk ruang pelayanan IVA untuk dilakukan pengkajian awal oleh petugas
  3. Pasien masuk ruang pelayanan IVA untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas
  4. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, petugas akan memberikan form permintaan pemeriksaan penunjang, dan pasien dipersilahkan menuju ruang laboratorium dan kembali ke ruang pelayanan IVA jika pemeriksaan penunjang telah selesai
  5. Jika pasien memerlukan rujukan internal ke unit pelayanan lain di Puskesmas, maka petugas akan merujuk secara internal ke unit lain, dan pasien untuk kembali ke ruang pemeriksaan umum setelah selesai dilayani di unit lain
  6. Jika pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan di tingkat atasnya (Rumah Sakit), Dokter memberikan surat rujukan ke Rumah sakit tujuan.
  7. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran jika pasien umum dan untuk pasien BPJS gratis.
  8. Pasien Pulang.

Pasien akan dilayani selama 30 menit, dari pasien datang di pelayanan IVA sampai pulang, jika tidak memerlukan pemeriksaan penunjang dan rujukan internal ke unit lain. Jika pasien memerlukan rujukan internal atau pemeriksaan penunjang akan dilayani selama 60 menit dari pasien datang sampai pulang

  1.      Pasien pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biaya.
  2.      Pasien umum dikenakan tarif sesuai perda (Rp.25.000).

Pemeriksaan IVA. Konsultasi. Rujukan.

a.    Pengaduan Langsung : kotak saran & pengaduan di ruang aduan Puskesmas kaliwiro lantai 2.

b.   SMS/ WA ke nomor 082 226 830 856.

c.    Email pkmxwiro@gmail.com.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store