Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 027/SP UKP/III/SK/2022

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Telah melakukan registrasi di loket pendaftaran baik secara langsung atau online

  1. Pasien yang telah selesai melakukan pendaftaran duduk di ruang tunggu pelayanan gigi dan mulut menunggu dipanggil petugas ruang pelayanan gigi dan mulut sesuai nomor antrian
  2. Pasien masuk ruang pelayanan gigi dan mulut untuk dilakukan pengkajian awal oleh perawat gigi
  3. Pasien duduk di dental chair ruang pemeriksaan gigi dan mulut untuk dilakukan pemeriksaan atau tindakan oleh dokter gigi
  4. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, dokter gigi akan memberikan form permintaan pemeriksaan penunjang, dan pasien dipersilahkan menuju ruang laboratorium dan kembali ke ruang pelayanan gigi dan mulut jika pemeriksaan penunjang telah selesai
  5. Jika pasien memerlukan rujukan internal ke unit pelayanan lain di Puskesmas, maka dokter gigi akan merujuk secara internal ke unit lain, dan pasien untuk kembali ke ruang pemeriksaan gigi dan mulut setelah selesai dilayani di unit lain.
  6. Jika pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan di tingkat atasnya (Rumah Sakit), dokter gigi memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit tujuan
  7. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran jika pasien umum dan untuk pasien BPJS gratis.
  8. Pasien menuju ke ruang pelayanan obat untuk mengambil obat jika pasien mendapatkan resep obat dari dokter gigi
  9. i. Pasien pulang

Pasien akan dilayani selama 15 - 30 menit, dari pasien datang di pelayanan gigi dan mulut menit dari pasien datang sampai pulang.

  •      Pasien pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biaya.
  •      Pasien umum dikenakan tarif sesuai perda (Rp.15.000).

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, Premedikasi, Kegawat-daruratan oro-dental, Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi, Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, Penambalan gigi dengan bahan GIC, Scalling gigi, Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut.

  1.    .   SMS/ WA ke nomor 082 226 830 856.
  2.     Email pkmxwiro@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store