No. SK: 027/SP UKP/III/SK/2022
Pasien akan dilayani selama 15 - 30 menit, dari
pasien datang di pelayanan gigi dan mulut menit dari pasien
datang sampai pulang.
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, Premedikasi, Kegawat-daruratan oro-dental, Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi, Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, Penambalan gigi dengan bahan GIC, Scalling gigi, Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store