Pembuatan SIM peningkatan A UMUM BI, BI UMUM, BII , BII UMUM

No. SK: nomor 5 tahun 2021

  1. Sim yang ingin di tingkatkan • A meningkat menjadi A umum • A meningkat menjadi BI • A umum meningkat menjadi BI • A umum meningkat menjadi BI umum • BI meningkat menjadi BI umum • BI meningkat menjadi BII • BI umum meningkat menjadi BII • BI umum meningkat menjadi BII umum • BII meningkat menjadi BII umum
  2. Lampiran SIM asli
  3. Ktp asli yang sah
  4. Fotocopy ktp
  5. Foto 4 X 6 ( SKUKP / surat keterangan uji keterampilan mengemudi )
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  7. Surat keterangan sehat rohani dari psikolog

  1. melengkapi persyaratan untuk pemohon sim
  2. mengisi formulir yang sudah di sediakan oleh petugas
  3. melaksakanan registrasi
  4. melaksanakan identifikasi
  5. uji simulasi
  6. penerbitan

SESUAI SOP

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATASPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK;.



Surat Izin Mengemudi


instagram : lantasmusirawas

facebook : lantasmusirawas

twitter      : @lantasmusirawas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

POLRI SUPER APP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SIM peningkatan A UMUM BI, BI UMUM, BII , BII UMUM"