No. SK: KP.00/4303/IV/2024
Sesuai kasus
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta 1. Pengobatan Gigi dan Mulut : 30 menit/pasien
2. Pencabutan gigi tanpa penyulit : 30-40 menit/pasien
3.Konsultasi kesehatan gigi dan mulut : 15 menit/pasien
4. Penambalan sederhana : 30 menit/pasien
5. Trepanasi non aerosol : 30 menit/pasien
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
1. Pemeriksaan Gigi 2. Pengobatan penyakit gigi dan m ulut 3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan 4. Pencabutan gigi susu dengan suntikan 5. Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit 6. Trepanasi gigi 7. Tum patan sem entara 8. Tum patan tetap 9. Tum patan gigi dengan perawatan syaraf 10. Pembersihan karang gigi
1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 081234500100 , Telpon : 0271.711244
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmasbanyuanyar_ska / FB : Puskesmas Banyuanyar Surakarta / Website : pkm-banyuanyar.surakarta.go.id
5. Pengaduan melalui ULAS (Lay anan Aduan Masyarakat Surakarta)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store