Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mengambil nomor urut antrian pendaftaran sesuai layanan kesehatan yang dibutuhkan pada mesin antrian mandiri (APM)
  2. Pasien menunggu layanan pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian
  4. Pasien menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi
  5. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan antrian
  6. Pasien dilakukan anamnesa dan vital sign
  7. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  8. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis
  9. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan
  10. Pasien menandatangani lembar informed concent
  11. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  12. Pasien mendapatkan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi ) paska tindakan medis
  13. Pasien mendapatkan resep obat sesuai indikasi medis
  14. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi
  15. Pasien telah selesai mendapatkan pelayanan di Puskesmas Banyuanyar

Sesuai kasus

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta 1. Pengobatan Gigi dan Mulut : 30 menit/pasien

2. Pencabutan gigi tanpa penyulit : 30-40 menit/pasien

3.Konsultasi kesehatan gigi dan mulut : 15 menit/pasien

4. Penambalan sederhana : 30 menit/pasien

5. Trepanasi non aerosol : 30 menit/pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

1. Pemeriksaan Gigi 2. Pengobatan penyakit gigi dan m ulut 3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan 4. Pencabutan gigi susu dengan suntikan 5. Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit 6. Trepanasi gigi 7. Tum patan sem entara 8. Tum patan tetap 9. Tum patan gigi dengan perawatan syaraf 10. Pembersihan karang gigi

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 081234500100 , Telpon : 0271.711244

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmasbanyuanyar_ska / FB : Puskesmas Banyuanyar Surakarta / Website : pkm-banyuanyar.surakarta.go.id

5. Pengaduan melalui ULAS (Lay anan Aduan Masyarakat Surakarta)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store