Pembuatan SIM Perpanjangan Hilang Rusak D

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

  1. melengkapi persyaratan untuk pemohon sim
  2. mengisi formulir yang sudah di sediakan oleh petugas
  3. melaksakanan registrasi
  4. melaksanakan identifikasi
  5. uji simulasi
  6. penerbitan

SESUAI SOP

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATASPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK;.

Surat Izin Mengemudi


instagram : lantasmusirawas

facebook : lantasmusirawas

twitter      : @lantasmusirawas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

POLRI SUPER APP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SIM Perpanjangan Hilang Rusak D"