Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: KS.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Rujukan internal
  2. Kartu identitas pasien/KIS/KK

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan konsultasi kesehatan lingkungan dari rujukan internal
  2. Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi
  3. Pasien mendapatkan penjelasan terkait penyakit atau masalah lingkungan yang dihadapi.
  4. Pasien diberi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) sesuai penyakit atau masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi.
  5. Pasien menandatangani formulir wawancara
  6. Pasien membuat kesepakatan dengan petugas
  7. Petugas menjadwalkan pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  8. Petugas mengunjungi rumah pasien apabila diperlukan

Sesuai dengan jenis konseling

1.      GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2.MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Jasa Konsultasi Kesehatan lingkungan

1.       https://ulas.surakarta.go.id

2.       Nomor Telepon (0271) 719313

3.       Nomor Whatsapp/SMS 0822-2812-0186

4.       Kotak kritik dan saran

5.       Instagram : puskesmas_manahan

6.   Kunjungan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"