Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Rujukan internal dari unit layanan
  2. Kartu identitas pasien/KIS/KK
  3. KTP/KK
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit / masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
  3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  4. Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
  5. Pasien menandatangani formulir wawancara
  6. Pasien membuat kesepakatan jadwal pertemuan dengan petugas selanjutnya (bila diperlukan)
  7. Petugas menjadwalkan pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  8. Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)

Sesuai dengan jenis konseling

1.      GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2.MEMBAYAR : Bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan


  1. SP4N Lapor
  2. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 
  3. E-mail : manahanpeduli@gmail.com
  4. Instagram : @puskesmasmanahan
  5. Telepon (0271) - 719313
  6. Whatsapp / sms : 0822-2812-0186
  7. Pengaduan langsung kepada Customer Service Puskesmas / Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telemedicine

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"