Pelayanan gizi

No. SK: 025/SP UKP/III/SK/2022

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. Telah melakukan registrasi di loket pendaftaran baik secara langsung atau online
  3. Merupakan rujukan internal dari unit lain

  1. Pasien yang dirujuk secara internal ke pelayanan gizi duduk di ruang tunggu pelayanan gizi
  2. Pasien masuk ruang pelayanan gizi untuk dilakukan pengkajian gizi (Antropometri, biokimia, fisik, klinis dan kebiasaan makan) oleh petugas
  3. setelah pengkajian di peroleh diagnosis gizi
  4. Petugas memberikan intervensi gizi kepada pasien dengan menjelaskan tentang diit yang diberikan, selanjutnya memonitoring serta mengevaluasi kepatuhan diit yang diberikan pada kunjungan pasien di waktu berikunya
  5. Setelah selesai pasien Kembali ke ruang pemeriksaan yang memberikan rujukan

10-15 menit

Pasien pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biaya.

- Pasien umum dikenakan tarif sesuai perda (Rp. 1 0 .000) .

KIE

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store