No. SK: 025/SP UKP/III/SK/2022
10-15 menit
- Pasien pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biaya.
- Pasien umum dikenakan tarif sesuai perda (Rp. 1 0 .000) .KIE
.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store