Layanan Penerbitan Surat Keputusan Penugasan Dukungan Eksplorasi

  1. Proposal Dukungan Eksplorasi dari Kementerian ESDM, beserta lampirannya
  2. Laporan Hasil Penelaahan atas proposal Dukungan Eksplorasi dari PT SMI dan PT GDE
  3. Hasil pembahasan atau persetujuan pada Komite Bersama terkait rencana proposal Dukungan Eksplorasi/ laporan hasil penelaahan proposal/ pembahasan pasca pemberitahuan persetujuan Menteri atas proposal
  4. Persetujuan/ penolakan Menteri Keuangan atas proposal Dukungan Eksplorasi
  5. Pemberitahuan secara tertulis persetujuan / penolakan Menteri Keuangan atas proposal Dukungan Eksplorasi kepada direktur jenderal pada Kementerian ESDM

  1. Kementerian ESDM menyampaikan rencana proposal Dukungan Eksplorasi kepada Komite Bersama untuk dilakukan pembahasan
  2. Komite Bersama melakukan pembahasan terkait rencana proposal Dukungan Eksplorasi yang disampaikan Kementerian ESDM
  3. Menteri ESDM mengajukan proposal Dukungan Eksplorasi (beserta lampiran) kepada Menteri Keuangan berdasarkan hasil pembahasan dalam Komite Bersama
  4. Direktur Jenderal PPR menyampaikan permintaan kepada PT SMI dan PT GDE untuk melakukan penelaahan terhadap proposal Dukungan Eksplorasi
  5. PT SMI dan PT GDE melaksanakan penelaahan atas proposal Dukungan Eksplorasi, melakukan pembahasan atas laporan dimaksud dengan Komite Bersama, dan menyusun laporan hasil penelaahan berdasarkan hasil pembahasan dengan Komite Bersama dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal PPR
  6. Direktur Jenderal PPR menyusun rekomendasi berdasarkan laporan hasil penelaahan yang disampaikan PT SMI dan PT GDE, dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan
  7. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rekomendasi yang disampaikan Direktur Jenderal PPR
  8. Direktur Jenderal PPR memberitahukan secara tertulis persetujuan atau penolakan yang diberikan Menteri Keuangan kepada direktur jenderal pada Kementerian ESDM paling lama 5 (lima) hari kerja setelah persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan
  9. Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan, Direktur Jenderal PPR mengadakan pembahasan dengan Komite Bersama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada nomor 8
  10. Setelah hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada nomor 9 disetujui Komite Bersama, Direktur Jenderal PPR atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan Dukungan Eksplorasi

Jangka waktu maksimal 100 (seratus) hari kerja sejak proposal dukungan eksplorasi beserta dokumen lampirannya diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penugasan Dukungan Eksplorasi

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.   Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b.   Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c.   Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

d.   Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (telepon dengan kode akses 150222, surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id, dan layanan website dengan alamat www.sapadjppr.kemenkeu.go.id;

e.   E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f.    Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store