Penggunaan Halaman Wisata Bahari Perikanan

No. SK: 18/SP-TKPU/PPNK/V/2023

  1. Form permohonan penggunaan ruang pertemuan
  2. Identitas pengguna jasa

  1. Pengguna jasa mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pengguna jasa mengisi form permohonan kepada Kepala PPN Kejawanan
  3. Pengguna jasa menerima tagihan disertai e-billing dan membayar tagihan secara online
  4. Pengguna jasa dapat menggunakan halaman Wisata Bahari Kejawanan

40 Menit

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884

SMS 1708


Penggunaan Halaman

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store