Penerbitan SPP atas Tagihan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Korporasi

  1. Tagihan pembayaran IJP dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

  1. Kuasa Pengguna Anggaran menerima tagihan pembayaran IJP dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan meneruskan kepada Direktur PRKN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
  2. Pejabat Pembuat Komitmen menerima penerusan tagihan IJP, kemudian melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) meneliti kelengkapan dokumen tagihan pembayaran IJP sesuai dengan persyaratan PMK 98/PMK.08/2020. 2) menerima laporan hasil verifikasi tagihan IJP dari PT PII. 3) melakukan pengujian dengan membandingkan hasil verifikasi tagihan IJP dari PT PII dengan perhitungan tagihan IJP menggunakan sistem informasi Penjaminan PEN
  3. Pejabat Pembuat Komitmen mengundang rapat rekonsiliasi (sesuai kebutuhan) berdasarkan hasil pengujian tagihan untuk kemudian dibuatkan konsep SPP dan dokumen lainnya
  4. Berdasarkan rekonsiliasi pada nomor 3, disusun Berita Acara yang ditandatangani bersama
  5. Staf Pengelola Keuangan melakukan 1) Menginput data/informasi pembayaran pada aplikasi SPAN sesuai dengan data rencana pembayaran kewajiban tagihan IJP dan Berita Acara. 2) Mencetak konsep SPP dari aplikasi SPAN. 3) Menyiapkan konsep surat pernyataan tanggung jawab belanja, konsep surat pernyataan tanggung jawab mutlak, konsep surat pernyataan telah diverifikasi, dan konsep surat setoran pajak. 4) Menyampaikan konsep SPP, konsep surat pernyataan tanggung jawab belanja, konsep surat pernyataan tanggung jawab mutlak, konsep surat pernyataan telah diverifikasi, dan konsep surat setoran pajak kepada Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara selaku PPK
  6. Pejabat Pembuat Komitmen menerima dan meneliti konsep SPP, konsep surat pernyataan tanggung jawab belanja, konsep surat pernyataan tanggung jawab mutlak, konsep surat pernyataan telah diverifikasi, dan konsep surat setoran pajak

Total waktu penyelesaian pekerjaan yaitu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja efektif sejak diterima dokumen secara lengkap dan valid dari KPA, tidak termasuk waktu tunggu kelengkapan dokumen dan validitas data.

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pembayaran (SPP)

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.   Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b.   Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c.   Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

d.   Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (telepon dengan kode akses 150222, surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id, dan layanan website dengan alamat www.sapadjppr.kemenkeu.go.id;

e.   E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f.    Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store