Layanan Pemberian Jaminan Pemerintah Atas Proyek Infrastruktur Dengan Skema Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara (Direct Lending)

  1. Surat permohonan Jaminan yang disampaikan oleh BUMN kepada Menteri Keuangan
  2. Salinan Daftar Proyek Infrastruktur
  3. Salinan Surat Pernyataan Berminat dari LKI
  4. Rancangan surat Jaminan Pemerintah atau Perjanjian Jaminan Pemeritnah yang disulkan oleh LKI
  5. Analisis Manfaat Jaminan Pemerintah
  6. Dokumen yang menunjukan bahwa BUMN memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar
  7. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan rencana mitigasi risiko
  8. Indikasi syarat dan kondisi pinjaman.

  1. BUMN Pemohon Jaminan mengajukan Permohonan jaminan atas pinjaman langsung dari LKI kepada Menteri Keuangan melalui DJPPR
  2. DJPPR, dalam hal ini Direktorat PRKN melakukan Verifikasi dokumen, evaluasi permohonan serta meminta Konfirmasi atas Nilai dan Posisi Batas Maksimum Penjaminan ke Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan (SPP)
  3. DJPPR, dalam hal ini Direktorat PRKN menyampaikan Permohonan analisis Kapasitas Penjaminan kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI)
  4. BUPI menyampaikan surat kapasitas penjaminan BUPI dan kesediaan membantu penilaian kalayakan
  5. DJPPR dalam hal ini Direktorat PRKN melakukan analisis atas ketersediaan kapasitas penjaminan BUPI dalam menanggung porsi jaminan permohonan yang diajukan BUMN, apabila masih terdapat kapasitas penjaminan maka DJPPR akan menugaskan BUPI untuk melakukan penilaian kelayakan
  6. Penilaian Kelayakan oleh BUPI dilakukan selama maksimal 60 (enam puluh) hari kerja efektif, adapun penilaian kelayakan dilakukan sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.08/2015
  7. Dirjen PPR menyampaikan rekomendasi persetujuan atas permohonan Jaminan dengan disertai oleh konsep Persetujuan Prinsip kepada Menteri Keuangan
  8. Dirjen PPR menetapkan Persetujuan Prinsip, KMK penugasan kepada BUPI, dan KMK pembentukan tim delegasi
  9. Tim Delegasi melakukan negosasi Perjanjian/Surat Jaminan dengan pihak LKI dimana dalam kesempatan yang sama pihak Pemohon melakukan negosiasi Perjanjian Pinjaman dengan pihak LKI
  10. Dalam hal hasil penelaahan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 PMK 189/2015 dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, Dirjen PPR menetapkan Perjanjian/Surat Jaminan
  11. Berdasarkan kalusul dalam Perjanjian/Surat Jaminan dan General Condition LKI, Direktur PRKN menyampaikan permintaan penerbitan Legal Opinion kepada Kepala Biro Hukum
  12. Perjanjian/Surat Jaminan yang sudah ditetapkan dan Legal opinion yang diterbitkan oleh Biro Hukum akan disampaikan Direktur PRKN kepada LKI

Maksimal 72 (tujuh puluh dua) hari kerja setelah Surat Permohonan Jaminan berikut dokumen lampirannya diterima lengkap, sebagai berikut:

a.    Pemeriksaan kelengkapan dokumen 7 (tujuh) hari kerja;

b.   Proses Penilaian Kelayakan 60 (enam puluh) hari kerja; dan

c.  Penelaahan dokumen perjanjian 5 (lima) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat/Perjanjian Jaminan yang telah ditandatangani.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.   Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b.   Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c.   Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

d.   Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (telepon dengan kode akses 150222, surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id, dan layanan website dengan alamat www.sapadjppr.kemenkeu.go.id;

e.   E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f.    Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Jaminan Pemerintah Atas Proyek Infrastruktur Dengan Skema Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara (Direct Lending)"