Maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Permintaan Pembayaran Tunggakan diverifikasi lengkap.
Tidak dipungut biaya
Pembayaran tunggakan kewajiban pinjaman kepada PT SMI.
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
c. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
d. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (telepon dengan kode akses 150222, surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id, dan layanan website dengan alamat www.sapadjppr.kemenkeu.go.id;
e. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
f. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDirektur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
Kepala Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kepala Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara