Pemberian Jaminan Atas Pelaksanaan Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

  1. Surat Permintaan Pembayaran Tunggakan
  2. Salinan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan
  3. Berita acara rekonsiliasi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak PT SMI atas rincian hasil perhitungan Tunggakan.

  1. PT SMI melakukan perhitungan Tunggakan dan melakukan rekonsiliasi dengan Pemda yang Gagal Bayar pembayaran kewajiban pinjaman;
  2. PT SMI menyampaikan surat permintaan pembayaran Tunggakan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan ditembuskan kepada Menteri;
  3. DJPPR, dalam hal ini Direktorat PRKN melakukan Verifikasi atas permintaan dari PT SMI;
  4. Verifikasi dilakukan untuk validasi data pinjaman daerah yang mengalami gagal bayar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 /PMK.08/2016.
  5. Hasil verifikasi di tuangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan pejabat yang mewakili PT SMI.
  6. Berita acara verifikasi dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan pembayaran Tunggakan diterima oleh Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara serta dinyatakan benar dan lengkap
  7. Berdasarkan berita acara verifikasi DJPPR membayar Tunggakan dengan menggunakan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.

Maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Permintaan Pembayaran Tunggakan diverifikasi lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pembayaran tunggakan kewajiban pinjaman kepada PT SMI.

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.   Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b.  Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c.   Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

d.   Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (telepon dengan kode akses 150222, surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id, dan layanan website dengan alamat www.sapadjppr.kemenkeu.go.id;

e.   E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f.    Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store