No. SK: KS.00/011/I/Tahun 2022
sesuai kondisi pasien
1. GRATIS : bagi Peserta JKN dan Penduduk Kota Surakarta
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta1. Pemeriksaan Gigi 2. Pengobatan penyakit gigi dan mulut 3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan 4. Pencabutan gigi susu dengan suntikan 5. Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit 6. Trepanasi gigi 7. Tumpatan sementara 8. Tumpatan tetap 9. Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf 10. Pembersihan karang gigi
1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060, Telpon : (0271) 641257
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : puskesmasjayengan
5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store