Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak OA

  1. fk Kutipan Akta Kelahiran
  2. fk. kartu keluarga
  3. Paspoto 2x3 sebanyak 2 lbr utk anak usia diatas 5-17 tahun (kurang 1 hari)
  4. potokopi paspor dan ITAP

  1. 10 pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  2. 10 verifikasi dan validasi sekaligus perekaman data
  3. 5 petugas memeriksa hasil perekaman
  4. 10 penandatanganan dokumen
  5. 10 penyerahan dokumen
  6. 10 pengarsipan hasil pelayanan

10 pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas

10 verifikasi dan validasi sekaligus perekaman data

5 petugas memeriksa hasil perekaman

10 penandatanganan dokumen

10 penyerahan dokumen

10 pengarsipan hasil pelayanan


Tidak dipungut biaya

Kartu Ientitas Anak (KIA)

Kotak Pengaduan dan Saran

Kontak: 081362051273

Email: catpilbinjai@gmail.com

Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Whatshap: https://s.id/disdukcapil1275

facebook: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak OA"