Pelayanan Farmasi

No. SK: KS.00/011/I/Tahun 2022

  1. Resep Obat

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran di puskesmas
  3. 3. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poly tertuju dan mendapat resep
  4. 4. Pasien Menyeranhkan resep ke bagian farmasi
  5. 5. Pasien Menerima obat dan informasi penggunaan obat
  6. 6. Pasien menerima feedback pendaftaran melalui wa
  7. 7. Pasien melakukan pengisian kepuasan pelayanan atau melaporkan kejadian rekasi samping obat atau melakukan konseling online
  8. 8. Pasien menerima jawaban feedback pelaporan dari petugas terkait

1.      Non Racikan     : 10 menit

2.    Racikan             : 15 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

1.   Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Jayengan

2.    Pengaduan melalui kotak saran

3.     Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon WA : 082226059060, Telpon : (0271) 641257

  4.  Pengaduan melalui media sosial Instagram / FB : puskesmasjayengan

   5.   Pengaduan melalui ULAS ( Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "