Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

No. SK: 22/SP-SYAH/V/2023

  1. Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan bermaterai
  2. copy Surat Izin Usaha Perikanan
  3. copy Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
  4. copy Surat Ukur
  5. general arrangement
  6. Layout Kamar Mesin
  7. surat Keterangan Docking atau Surat Keterangan Tukang
  8. surat keberadaan kapal atau Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)
  9. foto kapal : (1) tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca (2) foto kapal tampak buritan (3) foto kapal dengan tanda selar dan tanda pengenal kapal perikanan kecuali kapal baru (4) foto palka ikan yang sudah diberi nomor (5) foto mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe, dan nomor mesin (6) foto API yang digunakan di atas kapal.
  10. Nomor HP aktif milik pemohon

  1. Pemohon mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas Verifikator melakukan verifikasi terhadap persyaratan pengajuan permohonan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
  3. Apabila dinyatakan lengkap, dokumen persyaratan disampaikan kepada Koordinator dan selanjutnya proses penyiapan Surat Tugas untuk Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan
  4. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk mengirim pemberitahuan pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Pemohon
  5. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kapal perikanan
  6. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan membuat laporan dan draft hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan
  7. Draft Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan divalidasi oleh Koordinator
  8. Draft Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan yang telah divalidasi disampaikan ke bagian persuratan untuk ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pelabuhan melalui web elayar.kkp.go.id
  9. Bagian persuratan memberikan penomoran pada Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan yang telah ditandatangani secara elektronik dan menyampaikan ke Petugas Kelaikan Kapal Perikanan
  10. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan diteruskan ke Pemohon

27 Jam

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kelaikan kapal Perikanan

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store