Pelayanan Surat Keterangan Ganti Kerugian

No. SK: 12

  1. Blanko SKGR yang sudah di isi dan diverifikasi kelurahan
  2. foto copy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Kwitansi Jual Beli

  1. Menerima Permohonan warga berupa blanko SKGR yang sudah lengkap dari kelurahan dan kelengkapan lainnya
  2. Berkas di serahkan ke Kasi Pem untuk diverifikasi persyaratannya, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Berkas yang sudah diverifikasi selanjutnya dilakukan survery ke lokasi oleh Kasi Pemerintahan dan pengelola pertanahan untuk pencocokan ukuran dan batas sempadan dan apabila terjadi ketidak cocokan maka harus dilakukan pembetulan dan dituangkan dalam berita acara turun lokasi
  4. Berkas yang sudah siap si survey selanjutntya di serahkan kepada Kasi Pem untuk diparaf
  5. Memeriksa berkas dan sketsa gambar setelah benar kemudian diparaf dan diajukan kepada Sekcam
  6. Memeriksa Berkas permohonan SKGR kemudian di paraf dan diajukan Ke Camat
  7. Penandatanganan berkas SKGR oleh Camat
  8. SKGR yang sudah ditandatangani oleh Camat diberikan Nomor register dan dicatat kedalam buku register oleh Staf dan proses selesai staf menyerahkannya kepada Pemohon

berkas diproses jika syarat benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)

Pihak Kecamatan Menyediakan Form Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store