Pengesahan Perjanjian Kerja Laut

No. SK: 21/SP-SYAH/PPNK/V/2023

  1. Dokumen Perjanjian Kerja Laut yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Pemilik Kapal (employer) dan awak kapal (employee) sebanyak 3 rangkap
  2. Copy KTP awak kapal

  1. Pemohon mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon menyerahkan dokumen perjanjian kerja laut yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
  3. Pemohon memberikan keterangan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan terkait kebenaran perjanjian kerja laut yang telah dibuat
  4. Pemohon menerima dokumen perjanjian kerja laut yang telah disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dan menyerahkan 1 (satu) rangkap untuk Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Perjanjian Kerja Laut

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store