Sertifikat Standar Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Permohonan di tujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara Bermaterai Rp 10.000,-
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Izin lokasi, Izin Operasional/ komersial
  3. Denah Iokasi
  4. Denah Bangunan kantor dan Gudang/Ruang Produksi lengkap dengan ukuran luasnya
  5. Struktur Organisasi Perusahaan
  6. Daftar Pendirian Perusahaan (tercantum kegiatan UKOT)
  7. Daftar Jumlah Tenaga Kerja dan uraian tugas masing-masing Karyawan
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Setempat
  9. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan bidang farmasi (materai 10.000)
  10. Status Bangunan dalam Akte HAK Milik/Sewa/Kontrak (Jika Sewa lampirkan Sewa menyewa min 2 Tahun, Jika milik sendiri Lampirkan Pernyataan Tidak Keberatan Bangunan digunakan untuk kegiatan Produksi UKOT, dengan melampirkan bukti dukung seperti akte bangunan PBB dan IMB)
  11. Surat Perjanjian Kesediaan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis/Surat Perjanjian Kerjasama Apoteker sebagai penanggung jawab dengan Direktur/Pimpinan
  12. Surat Fernyataan Kesediaan Apoteker Belreda FuIl Time sebagai Jawab teknis (Materai 10.OOO)
  13. Fotocopy KIP Pimpinan dan Apoteker
  14. Fotocopy Ijazah Apoteker
  15. Fotocopy STRA, SIPA, dan Serkom Apoteker
  16. Fotocopy NFtlrP Ferusahaan
  17. Daftar Peralatan dan Mesin yang digunakan
  18. Diagram/Alur proses produksi masing masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
  19. Jika pengunrsan diwakilkan : ada Surat Kuasa dengan Materai fO.0OO (Asli) l(TB dan NFWP Fenerima Kuasa Copy
  20. Asli Izin UKOT larna ysng diterbitkan oleh DPMPISP Pnov (untuk Perpanjangan)

  1. Pemasukan berkas/ dokumen Rekomendasi Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)

Pengaduan langsung :

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan

Utara, Jln. Rajawali, RT. 046 RW. O17, I"antai 1,

Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a. Telp : (0552) 2O2432r

b. WhatsApp :081251783895

c. E-mail : dinkeskaltar@gmailcom

d. Instagram : dinkes-kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online (OSS-RBA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)"