No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023
6 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Standar Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Pengaduan langsung :
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan
Utara, Jln. Rajawali, RT. 046 RW. O17, I"antai 1,
Tanjung Selor, Kalimantan Utara
Pengaduan tidak langsung:
a. Telp : (0552) 2O2432r
b. WhatsApp :081251783895
c. E-mail : dinkeskaltar@gmailcom
d. Instagram : dinkes-kaltaraprov
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store