Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

  1. Surat Pengantar PM1 dari Kelurahan
  2. Membawa Dokumen Pertanahan
  3. Membawa KTP

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kecamatan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  3. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar yang akan ditandatangani oleh camat
  4. Pemohon Menerima Surat Keterangan yang telah di tandatangani oleh camat

1 hari kerja Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Pertanahan

Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,

 Jl. Dermaga Dinas Perbungan Pulau Kelapa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Pertanahan"