Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 12

  1. foto copy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat pernyataan ahli waris
  3. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah
  4. Akte kelahiran (dibawah 17 tahun)
  5. Akte kematian

  1. Menerima dan mengecek kelengkapan berkas surat keterangan ahli waris dari pemohon dan memberikan cap stempel mengetahui camat
  2. Memverifikasi dan parat berkas lembaran surat keterangan ahl waris dan meneruskan ke Sekcam dan JFU meneruskan kepada Camat.
  3. Memeriksa dan Memparaf lembaran surat keterangan ahli waris dan JFU meneruskan kepada Camat
  4. Menandatangani dan memberikan nomor surat,menggandakan,mengarsipkan
  5. Menyerahkan kepada pemohon

jika berkas lengkap dan benar,maka langsung di proses

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

pengaduan dapat di lakukan melalu Form pengaduan yang di sediakan oleh pihak kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store