Pelayanan Kegawatdaruratan

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. Membawa fotocopy JKN / KIS
  2. Kartu identitas KTP / KK/SIM
  3. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  4. Keterangan domisili dari kelurahan (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)

  1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD)
  2. Pengantar/ petugas mendaftarkan pasien
  3. Pasien dipilah berdasarkan kegawatdaruratan
  4. Pasien dan pengantar diwawancara dan diperiksa oleh dokter/perawat/bidan
  5. Pasien menerima tindakan medis dan atau perujukan rumah sakit sesuai diagnosis dokter
  6. Pasien dan pengantar menerima resep dan mengambil obat di ruang farmasi
  7. Pasien dipersilahkan pulang

Sesuai kondisi pasien    

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum (NON JKN KIS) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan kegawatdaruratan

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / Telepon 0271-648990

4. Pengaduan melalui media sosial

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"