Surat Keterangan Hasil Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga Alkes dan PKRT

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang diupload melalui aplikasi OSS
  2. Nomor Induk Berusaha (MB), Izin Usaha, Izin Lkasi, Izin Operasional/komersial
  3. Fotocopy NP\tr/P
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Daftar Pelayanan Produksi
  6. Daftar alat kesehatan dan/PKRT yang akan diproduksi
  7. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan Yang berwenang di Dinas Kesehatan Provinsi
  8. Status Bangunan dalam Akte HAK Milik/Sewa/Kontak (Jika Sewa lampirkan Sewa menyewa min 2 Tahun, jika milik sendiri Lampirkan Pernyataan Tidak Keberatan Bangunan digunakan untuk kegiatan produksi, dengan melampirkan bukti dukung seperti Akte Bangunan, PBB dan IMB)

  1. Pemasukan berkas/ dokumen Surat Keterangan telah mengikuti penyuluhan ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan hasil penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga Alkes dan PKRT

Pengaduan langsung :

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan

Utara, Jln. Rajawali, RT. 046 RW. O17, I"antai 1,

Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a. Telp : (0552) 2O2432r

b. WhatsApp :081251783895

c. E-mail : dinkeskaltar@gmailcom

d. Instagram : dinkes-kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hasil Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga Alkes dan PKRT"