Pelayanan Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah

No. SK: 12

  1. Surat dasar tanah
  2. foto copy KTP
  3. Surat Permohonan dan Pernyataan

  1. Menerima permohonan wrga berupa balnko SKTRPT yang sudah lengkap dari Kelurahan dan kelengkapan lainnya
  2. Berkas di serahkan Kepada Kepala Seksi Pemerintahan untuk di verifikasi persyaratannya
  3. Berkas yang sudah diverifikasi selanjutnya di lakukan survey ke lokasi oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Pengelola pertanahan untuk pencocokkan ukuran dan batas sempadan, dan apabila terjadi ketidakcocokkan maka harus di lakukan pembetulan dan di tuangkan dalam berita acara turun lokasi.
  4. Berkas yang telah di survey selanjutnya di serahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan untuk di paraf
  5. Memeriksa berkas dan sketsa gambar ,setelah benar kemudian di paraf dan di ajukan kepada Sekcam
  6. Memeriksa berkas permohonan SKTRPT dan di ajukan kepada Camat.
  7. Penandatangan berkas SKTRPT oleh Camat.
  8. SKTRPT yang sudah di tanda tangani olkeh Camat diberikan nomor register dan di catat ke dalam buku register oleh staf.
  9. penyerahan berkas kepada pemohon/masyarakat

Pelayanan langsung di proses jika persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah (SKTRPT)

pihak kecamatan menyediakan Form pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tentang Riwayat Pengelolaan Tanah"