Perizinan LPK

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy akta dan keputusan pengesahan pendirian dan atau perubahan sebagai badan hukum
  3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab
  4. Foto copy KTP
  5. Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto copy tanda kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor
  8. Keterangan domisili LPK
  9. Profil LPK

  1. Permohonan pengurusan izin dari pimpinan LPK
  2. Kepala dinas mendisposisikan kepada kabid naker melalui sekretaris dinas
  3. Kabid naker meneliti berkas dan mendisposisi kepada kasi pelatihan kerja
  4. Kasi pelatihan kerja memeriksa kelengkapan
  5. Kasi pelatihan melakukan peninjauan lapangan tentang kebenaran dan keberadaan LPK
  6. Kasi pelatihan kerja memerintahkan pelaksana untuk mengetik draf/surat izin LPK
  7. Kepala Dinas menandatangani izin LPK
  8. Kasi pelatihan menyerahkan izin LPK kepada pemohon.

Dikeluarkan dalam jangka waktu 3 hari apabila persyaratan dan hasil tinjauan telah lengkap dan sesuai prosedur

Tidak dipungut biaya

Surzt izin LPK

Melalui email disnakerperin Kota Payakumbuh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan LPK"