Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

No. SK: Keputusan Direktur Telekomunikasi No. 36 Tahun 202

  1. Rencana Usaha (Business Plan)
  2. Surat Pernyataan : a) Kepemilikan dana dari bank minimal 5i total investasi 5 Tahun b) Susunan kepemilikan saham dengan 2 (dua) tingkat diatas perusahaan pelaku usaha c) Tidak akan merubah kepemilikan saham selama belum menuhi 50% komitmen selama 5 tahun d) Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa tel serta menyampaikan data valid dan benar
  3. Konfigurasi Teknis
  4. Surat Pernyataan tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang
  5. Surat KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
  6. Surat Pernyataan direksi, pengurus, dan/atau badan hukum tidak ditetapkan daftar hitam
  7. SK Penomoran (Jika tidak ada diganti Surat Pernyataan Tidak menggunakan penomoran
  8. Surat Permohonan pengajuan ULO
  9. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Diterbitkan Kominfo

  1. Pemohon melakukan login dan memilih jenis layanan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  2. Pemohon Mengajukan Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
  3. Ketua tim jasa Telekomunikasi mendisposisikan permohonan pemenuhan persyaratan Izin Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi kepada Anggota
  4. Anggota melakukan evaluasi permohonan pemenuhan persyaratan Izin Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi. Jika setuju, meneruskan kepada Anggota 1 Layanan jasa untuk diverifikasi. Jika tidak setuju, memberikan notifikasi kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen
  5. Anggota 1 Layanan jasa melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Staf jasa. Jika setuju, meneruskan kepada Ketua Tim. Jika tidak setuju, memberikan notifikasi perbaikan dokumen kepada pemohon
  6. Ketua Tim melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Anggota 1 Layanan jasa. Jika setuju, memberikan notifikasi kepada pemohon untuk pengajuan permohonan ULO Jika tidak setuju, memberikan notifikasi perbaikan dokumen kepada pemohon
  7. Pemohon mengajukan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan Izin Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
  8. Menerima notifikasi persetujuan dokumen persyaratan izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  9. Pemohon mengajukan permohonan Uji Laik Operasi (ULO) di e-telekomunikasi.kominfo.go.id
  10. Tim ULO akan melakukan pengujian di lapangan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan
  11. Tim ULO akan melakukan verifikasi hasil ULO Jika sesuai, akan diteruskan ke Direktur untuk penetapan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Jika tidak sesuai, dikembalikan kepada pemohon untuk diagendakan ULO kembali
  12. Direktur memberikan persetujuan atas penetapan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan penetapan Komitmen Layanan

1. Notifikasi hasil evaluasi Pemenuhan Komitmen disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
2. Surat Keterangan Laik Operasi ditetapkan:
a. dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak uji petik selesai dilakukan dan hasil pengujiannya dinyatakan laik operasi; dan/atau
b. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak uji mandiri selesai dilakukan dan hasil pengujiannyadinyatakan laik operasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan Penetapan Komitmen Layanan

PTSP          : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110

Call Center : 159

Email          : helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id

Website      : https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi"