Pelayanan Poli Umum

No. SK: Adm/I/SK/III/009/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus

1. Pasien pemegang jaminan kesehatan tidak dipungut biaya

2. Pasien Pelayanan penyakit TB, Kusta, dan HIV-Aids tidak dipungut biaya

3. Pasien umum :

Pelayanan Umum                                     : Rp.10.000

Pelayanan KIR Kesehatan  umum           : Rp.20.000

Pelayanan KIR Kesehatan Anak Sekolah : Rp.10.000

Pelayana KIR HAJI                                   : Rp.25.000

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

1. Pengaduan Langsung : kotak saran

2. Email : puskesmassukoharjo2@gmail.com

3. Facebook: Puskesmas Sukoharjo 2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"